Minggu, 21 Desember 2025

Memanas! BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Akan Panggil 'Aplikator Rakus'

- Kamis, 3 April 2025 | 13:15 WIB
BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Akan Panggil 'Aplikator Rakus' (Dok.RBG/Istimewa)
BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Immanuel Akan Panggil 'Aplikator Rakus' (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Para pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan besaran bantuan hari raya (BHR) yang diberikan pihak aplikator.

Pasalnya, pihak aplikator ojol hanya memberikan BHR kepada mitranya senilai Rp50 ribu saja. Angka tersebut disebut terlampau kecil.

Lebih dari itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai pihak aplikator ojol itu rakus.

Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Menurun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Wamenaker mengatakan aplikator dianggap rakus lantaran memberikan BHR hanya senilai Rp50 ribu dan mementingkan keuntungan semata.

Aplikator ojol dianggap tidak memerhatikan para mitranya. Hal ini membuat Wamenaker marah besar.

"Langsung naik nih darah gue, nih soal BHR. Mereka rakus jawabannya. Aplikator itu rakus," ujar Noel dikutip RBG dari Tirto pada Kamis, 3 April 2025.

Baca Juga: Anjlok! Perputaran Uang Mudik Lebaran 2025 Diperkirakan Merosot Rp20 T, Apa Sebabnya?

Menindaklanjuti masalah tersebut, Wamenaker akan memanggil pihak aplikator ojol untuk membicarakan BHR.

"Kami akan panggil (perusahaan aplikator)," tegasnya.

Jauh sebelum Wamenaker merespon, sebelumnya para pengemudi telah mengadukan permasalahan BHR kepada Presiden Prabowo.

Baca Juga: Habis Lebaran Terbit Lamaran, Luna Maya Bagikan Momen Romantis Usai Dilamar Maxime Bouttier di Tokyo

"Ya, mudah-mudahan THR ojol jangan Rp50 ribu, Pak. Mudah-mudahan (keluhan) didengar sama Pak Prabowo," kata Iwan dari mitra Gojek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X