RBG.ID - Aksi teror paket kepala babi dan bangkai tikus yang diterima Kantor Tempo telah meresahkan publik.
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustafa Layong menilai pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialami Tempo berasal dari kelompok yang sama.
Lebih dari itu, LBH juga menilai pelaku tidak takut akan penegakkan hukum di Indonesia lantaran melakukan dua kali teror, kepala babi dan bangkai tikus.
Baca Juga: Pimpinan Redaksi Tempo Sebut Tidak Akan Gentar Meski Dikirimi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Menyikapi hal itu, LBH mengutuk aksi teror dan meminta aparat keamanan untuk segera mengusut tuntas aksi teror kepala babi dan bangkai tikus.
Di sisi lain, LBH juga mengungkapkan dengan terjadinya teror secara berulang menjadi ujian bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.
"Ini jadi ujian bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku rentetan teror terhadap Tempo tersebut," ujar Mustafa dikutip RBG dari Tempo pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Kronologi Aksi Teror Kiriman Paket Misterius Berisi Bangkai Tikus yang Diterima Kantor Tempo
Sebelumnya, paket misterius kepala babi dikirimkan oleh sosok kurir yang mengenakan jaket hitam dan celana jeans dengan sepeda motor matic berwarna putih.
Paket misterius kepala babi itu diterima di Kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 yang ditujukan kepada Cica, Francisca Christy Rosana.
Kemudian, paket misterius bangkai tikus ditemukan oleh petugas kebersihan. Berdasarkan rekaman CCTV, paket tersebut dilemparkan oleh sosok tidak dikenal dari dalam mobil hitamnya.
Hingga saat ini, Kapolri telah meminta Kabareskrim untuk mengusut dan mengungkap pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus itu.***
Artikel Terkait
Pimpinan Redaksi Tempo Sebut Tidak Akan Gentar Meski Dikirimi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Gubernur Sumsel Kritik Pedas Soal Konten Viral Willie Salim Hilangnya Rendang di Palembang: Kita Dipermalukan!
Awas! BMKG Catat Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Capai 4 Meter di 5 Wilayah Jawa Barat
Ramadhan Sebentar Lagi Pergi, Sudahkah Tunaikan Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Menghitung Besaran Zakat Sesuai Anjuran
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Paket 6 Bangkai Tikus yang Mengancam Kantor Tempo