Minggu, 21 Desember 2025

Kebebasan Pers Diganggu! Pimpinan Redaksi Tempo Buka Suara Usai Paket Kepala Babi Meneror Tempo

- Kamis, 20 Maret 2025 | 22:16 WIB
Pimpinan Redaksi Tempo Buka Suara Usai Paket Kepala Babi Meneror Tempo (Pexels.com)
Pimpinan Redaksi Tempo Buka Suara Usai Paket Kepala Babi Meneror Tempo (Pexels.com)

RBG.ID - Publik digemparkan dengan kabar Kantor Tempo yang dikirimi paket kepala babi usai ramainya pengesahan RUU TNI.

Paket berisi kepala babi yang dikirim ke Kantor Tempo dinilai berkaitan dengan disahkannya RUU TNI. Dianggap sebagai teror terhadap karya jurnalistik.

Sebelumnya, publik merasa sangat marah lantaran suara rakyat terkait penolakan pengesahan RUU TNI diabaikan oleh DPR.

Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada

Publik menganggap DPR terlalu terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan RUU TNI serta tidak memedulikan suara rakyat.

Usai RUU TNI dinyatakan 'lolos', Kantor Tempo kedapatan kiriman misterius berupa paket berisi kepala babi.

Dikutip RBG dari Tempo, paket berisi kepala babi itu ditujukan kepada "Cica" atau Francisca Christy Rosana, salah satu wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra akhirnya buka suara. Ia menduga kiriman paket berisi kepala babi adalah upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," katanya.

Dengan begitu, artinya ini adalah bentuk teror yang berupaya mengganggu kinerja jurnalis dalam menyampaikan informasi dan berita.

Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Setri mengungkapkan bahwa kinerja wartawan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X