Minggu, 21 Desember 2025

Buntut Kerusuhan Gresik United vs Deltras FC Sidoarjo, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

- Selasa, 21 November 2023 | 17:53 WIB
Para suporter Ultras ricuh usai Gresik United kalah saat melawan Deltras FC dengan Skor 1-2 di Stadion Gelora Joko Samudro. (Sumber: Jawa Pos via Radar Gresik)
Para suporter Ultras ricuh usai Gresik United kalah saat melawan Deltras FC dengan Skor 1-2 di Stadion Gelora Joko Samudro. (Sumber: Jawa Pos via Radar Gresik)

RBG.ID - Pertandingan laga Gresik United melawan Deltras FC Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023) berakhir ricuh.

Pada Selasa (21/11/2023), Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan orang tersangka peristiwa kericuhan suporter dengan aparat.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan bahwa para suporter telah merusak fasilitas stadion dan melempari petugas keamanan.

Baca Juga: Lee Jong Suk Pertimbangkan Bintangi Drama Baru Garapan Sutradara Sweet Home Bareng Go Min Si

"Para suporter ini telah merusak fasilitas stadion serta melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka," ujar Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Jawa Timur.

tas kejadian tersebut sebanyak 10 anggota Polri yang meliputi 9 anggota Polda Jatim dan 1 anggota Polres Gresik mengalami luka-luka.
 
Adapun 8 tersangka itu berinisial FJ (24) warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH (20) warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, MT (49) asal Kelurahan Kebungson Gresik, dan S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik.

Sementara itu, 4 tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga: Rekomendasi 7 Hotel di Jakarta Dekat Stasiun MRT, Cocok Buat Nonton Konser
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti.

Kejadian kerusuhan itu dipicu kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen usai tim kesayangannya kalah 1-2 dengan Deltras FC Sidoarjo.
 
"Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, kemudian dilakukan gelar perkara dengan menetapkan delapan tersangka," kata Adhitya Panji Anom.

Akibat perbuatannya itu, 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, dengan penjara 7 tahun penjara. (jpc).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X