Senin, 22 Desember 2025

MUI Kaji Peluang Pencabulan Status Label Halal Produk Terafiliasi Israel di Indonesia

- Kamis, 16 November 2023 | 08:18 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia.  (Dok. JawaPos)
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia. (Dok. JawaPos)

RBG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi mengenai status label halal beberapa produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Hal tersebut dilakukan MUI sebagai tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya akan mengkaji pencabutan label halal produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, di Indonesia.

 Baca Juga: Bima Arya Bersama Beberapa Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK, Tidak Terima Masa Jabatannya Dipotong

Ikhsan menuturkan MUI akan segera menggelar diskusi terkait hal tersebut. Dia mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan secepatnya agar produk-produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

"Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/11/2023).

"Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," imbuhnya.

Menurut Ikhsan, produk yang telah tersertifikasi halal tetapi berafiliasi dengan Israel akan dicabut label halalnya.

 Baca Juga: Yuk Berkunjung ke Arjasari Rock Hill, Destinasi Wisata yang Suguhkan City Light Terbaik di Bandung, Cocok Buat Ngedate dan Tiket Masuknya Murah!

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelas Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tandas Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X