Senin, 22 Desember 2025

Usai Muncul GGAPA, PT Pharos Indonesia Tarik Praxion dari Peredaran

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi Gagal Ginjal. Anak usia 7 tahun menjadi suspek kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)
Ilustrasi Gagal Ginjal. Anak usia 7 tahun menjadi suspek kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)

RBG.idPT Pharos Indonesia menarik produk praxion dari peredaran setelah dikabarkan menyebabkan penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Ida Nurtika selaku Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia menyebut penarikan ini dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan di industri farmasi.

“Pasca mendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia,” jelas Ida kepada wartawan, hari ini, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Menteri Kesehatan Perintahkan Obat Penyebab Anak Ginjal Akut Diteliti di Laboratorium Independen

Selain itu, perusahaan ini juga diketahui telah meminta seluruh mitra penjualan dan distribusinya menghentikan sementara penjualan praxion hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dilaporkan, PT Pharos Indonesia memeriksa obat tersebut di 3 laboratorium eksternal yang telah terakreditasi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diterima dalam beberapa hari mendatang.

“Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif, dimana praxion telah diproduksi sesuai standar CPOB,” pungkasnya.

BACA JUGA: Waspada, Kasus Baru Dugaan Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan di Jakarta

Lebih lanjut, PT Pharos Indonesia diketahui akan mendukung secara penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Bahan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi terhadap masalah ini. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X