Selain tarif kepala, tarif non kepala juga meningkat, antara lain, pelayanan persalinan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan rawat inap primer, serta untuk beberapa layanan pemeriksaan kesehatan.
Ada juga aturan baru bagi peserta yang ingin mengikuti kelas selama di rumah sakit. Selisih biaya tersebut dapat ditanggung oleh asuransi swasta melalui tambahan jaminan kesehatan (AKT).
”Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan masyarakat akan mendapat layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas,” ujarnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Begini Syarat Ibu Hamil Daftar Jampersal BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cover Biaya Anak Gagal Ginjal
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ‘Ngopi Berkawan’ Bareng Wartawan Depok
Capai Jumlah JKN 96 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Predikat UHC kepada Pemkot Bogor
Calon Jemaah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan