Ketika kasus AKI mencuat, BPOM baru melaksanakan pengujian EG dan DEG pada 7 Oktober lalu. Itu pun setelah ada laporan dari asosiasi dokter dan masyarakat.
BPOM telah mendalami kecurangan yang dilakukan industri farmasi yang mengakibatkan adanya cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Penny menyebut akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli farmasi.
’’BPOM berkomitmen menuntaskan perkara ini. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lain dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat,’’ papar Penny.
Pada bagian lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengungkapkan, jumlah kasus baru AKI pada anak telah menurun signifikan.
’’Kalau kemarin (Oktober) kenaikan kasus bisa mencapai 75 sampai 100 pasien, tapi setelah tanggal 18 Oktober (setelah pelarangan pemberian obat sirup, Red) itu, hanya 4 sampai 5 kasus,’’ ujarnya.
Syahril menjelaskan, penurunan tidak hanya terjadi pada kasus harian. Namun, juga kasus yang dirawat dan kematian.