kesehatan

Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru, DPR Persilahkan Masyarakat Judicial Review ke MK

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:03 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (kiri) saat pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU)

Penolakan pengesahan RUU Kesehatan dari Demokrat diwakili Dede Yusuf.

Baca Juga: 23 Outlet McDonald's yang Menyediakan Special Kit New Jeans, Yuk Intip Harganya!

Menurutnya aturan anyar soal kesehatan harus bisa mengatasi masalah bidang pemerataan pelayanan, pembiayaan yang berkeadilan, dan memperoleh setiap warga negara memperoleh akses kesehatan.

Sayangnya dalam pembahasan RUU Kesehatan ada berbagai persoalan.

Dede menyebut partainya telah berkomitmen memperjuangkan anggaran kesehatan.

“Sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat,” ucapnya.

Dia mengaku kecewa pemerintah memilih mandatory spending di sektor kesehatan dihapus.

Dia menyebutkan bahwa Demokrat tidak menyetujui liberisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing.

Baca Juga: Munaslub Berdengung, Golkar Jamin Umumkan Capres dan Cawapres Agustus, Sekjen Sebut Sudah Tidak Ada Waktu

Dede menjelaskan sikap partainya ini bukan berarti Demokrat tangi dengan keterbukaan tenaga kerja asing. Dia juga melihat bahwa undang-undang ini berorientasi pada investasi bisni.

“Tentulah tidak baik,” katanya.

Selanjutnya dalam pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Selama penyusunan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Terkesan sangat terburu-buru,” ungkap Dede.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades menyatakan pembentukan RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Pada tiap pasalnya menerjemahkan agenda transformasi kesehatan untuk perbaikan pelayanan kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini