kesehatan

Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru, DPR Persilahkan Masyarakat Judicial Review ke MK

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:03 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (kiri) saat pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU)

"Citra Indonesia di dunia internasional juga akan semakin baik," terang Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Baca Juga: Buktikan Kemampuan Vokal yang Luar Biasa, Penampilan EXO di Dingo Killing Voice Tuai Pujian Netizen

Terkait sejumlah pihak yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, Puan menegaskan bahwa sejak awal DPR dan pemerintah memberikan ruang seluas-seluasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya.

Jadi, pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Jika masih ada masyarakat yang belum puas dan merasa hak konstitusionalnya belum terakomodir, mereka bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Baca Juga: Tertangkap Saat Culik Anak di Padang Panjang, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa

Sebab, setelah disahkan di DPR, UU itu menjadi tanggung jawab pemerintah.

Setelah nanti diundangkan oleh pemerintah, selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan peratura pemerintah (PP), sebagai aturan turunan dari UU.

"Jadi, tugas DPR sudah selesai. Sekarang ada di pemerintah," papar mantan Menko PMK itu.

Baca Juga: ELSAM Tegaskan Data DPT Perlu Dilindungi

Namun, jika masih ada yang menolak, mereka bisa mengajukan JR atau uji materi ke MK.

"Masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional," tandasnya.

Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS masih tetap menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Baca Juga: IKK Juni Turun, Konsumsi Naik

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesejatan, karena RUU yang menggunakan metode omnibus law itu mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

Halaman:

Tags

Terkini