RBG.ID - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Dewan mempersilahkan masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak puas dengan pengesahan tersebut.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, rapat pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU berjalan baik dan lancar.
Namun, ada satu fraksi yang setuju dengan catatan, yaitu Partai Nasdem, dan dua fraksi yang menolak pengesahan, Partai Demokrat dan PKS.
"Enam fraksi setuju disahkannya RUU Kesehatan ini," terangnya saat konferensi pers usai rapat paripurna.
Setelah disahkan di DPR, UU Kesehatan akan diundangkan oleh pemerintah. Puan meminta pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menuntaskan UU tersebut dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Beli! Intip Nama Menu McDonald's X New Jeans Berhadiah Postcard
Dengan sosialisasi yang masif, kata Puan, masyarakat akan mengetahui manfaat UU Kesehatan.
Menurutnya, tujuan disahkannya RUU Kesehatan adalah membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih terbuka.
Selain itu, kata Puan, melalui UU itu, akan ada sinergitas antara APBN dan APBD terkait dengan masalah anggaran di pusat dan daerah.
"Dan sinergitas untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya," jelasnya.
Dia berharap, pengesahan UU Kesehatan bukan hanya bermanfaat bagi sektor kesehatan, tapi juga masyarakat Indonesia secara luas.