Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang pelaku sewa di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Atas tindak aborsi ini, pasangan selingkuh tersebut dijerat hukuman dengan Pasal 194 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Hingga kini, polisi masih mencari tahu dan mendalami terkait penjual obat aborsi seharga Rp 1 juta itu.
Diketahui, sepasang kekasih yang selingkuh tega mengaborsi janin dalam kandungannya yang berusia 8 bulan.
Pelaku laki-laki RR daan wanitanya DKZ, rela membeli obat aborsi seharga Rp 1 juta di toko online, agar bayi yang dikandungannya keluar.
Sehari usai mengkonsumsi obat tersebut, janin dalam kandungan DKZ pun keluar dalam kondisi tak bernyawa.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung menangkap pelaku RR dan DKZ yang telah mengaborsi calon bayi hasil hubungan gelap.
Terkait penjual obat di toko online tersebut, polisi masih mendalami lebih lanjut.***