Senin, 22 Desember 2025

Peringatan Penyakit Rabies Meningkat, 11 Provinsi Ini Dinyatakan Bebas dari Penyakit Rabies

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:06 WIB
Penyuntikan vaksin sebagai upaya untuk mencegah penyakit rabies pada hewan peliharaan milik warga di Kantor Diskanak Sumedang. (ist)
Penyuntikan vaksin sebagai upaya untuk mencegah penyakit rabies pada hewan peliharaan milik warga di Kantor Diskanak Sumedang. (ist)

RBG.IDKementerian Kesehatan Republik Indonesia menghimbau masyarakat akan penyakit rabies di Indonesia yang dikatakan masih tinggi kasusnya.

Dua Kabupaten di provinsi NTT telah menaikkan status penyakit rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Sikka dan Timor Tengah Selatan.

Peningkatan status ini dikarenakan ada kasus kematian akibat penyakit rabies. Kemenkes juga mengingatkan jika 26 provinsi di Indonesia menjadi daerah endemis penyakit Rabies.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Telah Menunjuk 6 Rumah Sakit Arab Saudi Sebagai Rujukan Pengobatan Selama Haji

Dimana sejak tahun 2022 hingga 2023 jumlah kasusnya masih ditemukan. Pada 2022 sebanyak 104.299 kasus ditemukan dengan 102 kematian terjadi.

Kemudian pada 2023 sejauh ini telah ditemukan 31.113 kasus dengan 11 diantaranya korban meninggal dunia.

Mereka mencatat 3 Provinsi dengan tingkat ancaman penyakit Rabies tertinggi berada di Bali dengan 14.827 kasus, Nusa Tenggara Timur dengan 3.437 kasus, dan Sulawesi Selatan dengan 2.338 kasus.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Lari untuk Kesehatan Mental

Sementara itu hanya 11 provinsi di Indonesia yang dinyatakan bebas dari penyakit Rabies atau jarang ditemukan kasus ini diantaranya.

  1. Kepualauan Riau
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Papua
  8. Papua Barat
  9. Papua Selatan
  10. Papua Tengah
  11. Papua Pegunungan

Kemenkes akan mendorong untuk vaksinasi terus digencarkan untuk mencapai eliminasi Rabies pada 2030 dimana penyakit Rabies bukanlah ancaman lagi bagi kesehatan manusia.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X