Salah satunya adalah percepatan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) bagi industri yang mengalihkan sumber bahan baku dari impor ke lokal.
Dirjen Rizka menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengusulkan pengaturan tata niaga impor untuk 22 bahan baku obat yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan penggunaan bahan baku lokal dan memperkuat kemandirian industri farmasi.
Jaminan Pasar
Untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat, pemerintah mengeluarkan regulasi seperti Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian nilai klaim harga obat agar sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. ***
Artikel Terkait
Waspada, Ini Risiko Besar yang Menghantui Wanita Hamil di Atas Usia 35 Tahun
Tiongkok Bakal Luncurkan Layanan Kesehatan Mental Tanpa Angka 4, di Indonesia Sudah Ada?
Mengenal Metode Sleep Training yang Sempat Viral Sebabkan Bayi Meninggal, Ini Penjelasan dari Ahli
Sering Bikin Khawatir, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Berhubungan Intim Ketika Hamil
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Hamil Setelah Berhubungan? Kenali Tanda-tanda Kehamilan Ini