Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. MGI, Ardy Susanto dari Solusi Law Office mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah memproses laporan dan/atau aduan dari kami sehingga sampai dengan proses pemeriksaan di pengadilan.
“Semoga kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan merek agar tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari,” pungkasnya. (cky)
Reporter: Ricky Juliansyah
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok