Beny menceritakan kasus bermula saat saksi, sedang melihat-lihat di media sosial ada yang diduga menjual kalung pendant type life secret man merek MCI.
Lalu Saksi membeli kalung pendant life secret man merek MCI tersebut sekitar bulan November 2020 melalui online shop yang terdapat pada aplikasi shopee dengan nama akun riniishopindo, melalui web generasigoldindonesia.com dan biotherapy.life.
“Saksi kemudian mengecek kalung pendant itu dan ternyata palsu,” terang Beny.
Beny mengaku terus memonitor dan mengamati pelaksanaan sidang kasus pemalsuan merek ini.
“Kenapa perkara ini dilanjutkan sampai dengan proses pengadilan adalah agar menjadi triger bagi siapapun agar tidak seenaknya mempergunakan hak merek milik pihak lain yang sudah terlindungi oleh hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan merek MCI yang dimiliki oleh PT. MGI nyata-nyata sudah dilindungi oleh hukum di Indonesia khususnya UU Merek dan Indikasi Geografis.
“Dengan demikian, siapapun yang memproduksi dan/atau mengedarkan dan/atau memperdagangkan dan/atau memperjual beli barang dan/atau jasa yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya akan dikenakan jerat hukum,” tegasnya.