RBG.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan merek atas kalung pendant milik PT. Millionaire Group Indonesia (MGI) mulai sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (20/7).
Perkaranya diregistrasi dengan nomor 610/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, 611/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dan 612/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt di PN Jakarta Barat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat, ada tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini, yaitu Sumardi Nur, Haresh Tahilram Budhrani dan Nuryatin.
Ketiganya didakwa memalsukan merek dagang hingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dede Suryaman, SH., MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina mendakwa ketiga dengan tuduhan tanpa hak menggunakan merek MGI yang bukan miliknya.
“Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” tegas JPU Yan Ervina.
Atas perbuatan ini, ketiganya didakwa dengan pasal 102 UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.