internasional

1.300 Tahanan Tunggu Eksekusi, Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:10 WIB

RBG.ID-Pemerintah Malaysian sedang membahas penghapusan hukuman mati. Kini, tercatat 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.

Dengan adanya penghapusan hukuman mati ini, mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib.

Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Sambo Dinilai Jadi Penyebab Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Pada Kepolisian

RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.

Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang.

Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.

Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana.

Baca Juga: Penembakan Brutal Kembali Terjadi di Amerika Serikat, 6 Orang Tewas

Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara. RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses.

Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya.

Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali. Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang.(jpc)

Tags

Terkini