RBG.ID – Pelaku penusukan juru parkir sampai tewas berinisial HR, 46, di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Ia menuturkan bahwa pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang ancamannya hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, 45, Kamis (16/3) kemarin.
“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ucap Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
BACA JUGA:Juru Parkir di Pasar Tasik Tanah Abang Tewas Usai Ditusuk Berkali-kali
Komarudin mengatakan, tersangka sempat kabur dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy.
Lalu, mengganti kendaraannya dengan ojek sampai menuju Cengkareng Jakarta Barat.
“Sekira lima jam kemudian tim berhasil menanamkan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) berinisial SRS, 45, tewas karena ditusuk berkali-kali di Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Tasik Cideng
Ia menuturkan, korban dan pelaku sebelumnya terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya terjadi insiden itu.
“Korban kejar-kejaran, sampai di Pasar Tasik itu, dia ditusuklah oleh pelaku. Kurang lebih jam 10.00 WIB,” ucap Mugia saat dihubungi, Kamis (16/3).
Ia menyampaikan bahwa penusukan terjadi empat kali, dua luka tusuk di area perut, satu di bagian dada, dan satu lagi di pinggang korban.
Artikel Terkait
Edarkan Sabu, Juru Parkir di Bogor Diringkus Polisi
Viral Juru Parkir Liar Todongkan Celurit ke Petugas, Ini Kronologinya
Sempat Kabur, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Tasik Cideng
Juru Parkir di Pasar Tasik Tanah Abang Tewas Usai Ditusuk Berkali-kali
Polisi Berhasil Tangkap Preman Pelaku Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Cideng