RBG.ID-CIBINONG, Nasib apes menimpa AS (37). Niat meraup untung pada pergantian tahun, pria yang bekerja sebagai juru parkir itu malah berurusan dengan polisi.
Pasalnya, juru parkir ini kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Tidak main-main, jumlah sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor mencapai 129 paket. Itu pun belum termasuk beberapa yang sudah AS jual.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 129 paket siap edar seberat 54,16 gram. Rencananya disebar jelang natal dan tahun baru 2023," ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: 164 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditetapkan Tersangka
Kapolres mengungkap, modus operandi yang digunakan AS dalam menjual barang haram tersebut yakni dengan cara sistem tempel.
"Atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu memberikan petunnuk kepada pembeli narkotika melalui gambar atau peta," jelasnya.
Sementara jaringan peredaran tersangka meliputi wilayah kota dan Kabupaten Bogor. Faktor ekonomilah, kata Iman, yang menjadi motif AS nekat mengedar narkoba.