Selasa, 26 September 2023

Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Kepala di Koper Merah Bogor Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi jenazah.  (Istimewa)
Ilustrasi jenazah. (Istimewa)

 

RBG.ID – Pelaku berinisial DA, 35, atas kasus mayat korban mutilasi di dalam koper merah di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor akhirnya ditangkap.

Dia diduga menjadi pembunuh korban bernama RD.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Jumat (17/3).

Usai ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Iman kepada wartawan, Sabtu (18/3).

BACA JUGA:Ngeri, Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki dalam Koper Merah Masih Jadi Misteri

Diketahui, pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah.

Untuk kaki, kepala dan sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sementara potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” tambah Iman.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bahkan, dia terancam maksimal pidana mati

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengaku membentuk tim khusus guna mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper.

Ia memaparkan sejumlah ciri-ciri mayat yang ditemukan tanpa kepala dan kaki tersebut, yakni berjenis kelamin laki-laki, berkulit putih, terdapat tato bergambar manusia abstrak pada lengan kiri, dan diperkirakan berusia 45 tahun.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X