Senin, 22 Desember 2025

Seminggu Terjebak Pertempuran Dua Faksi Militer di Sudan, 538 Warga Indonesia Dievakuasi dari Khartoum

- Selasa, 25 April 2023 | 06:50 WIB
Retno Marsudi
Retno Marsudi

RBG.ID – Sebanyak 538 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dievakuasi keluar dari Khartoum, Sudan, Senin (24/4).

Sudah lebih dari satu minggu ribuan WNI terjebak dalam pertempuran antara dua faksi militer di Sudan yang kian mencekam.

Seperti diketahui, pertempuran antara militer Sudan (Sudan Armed Forces/SAF) dan pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) pecah sejak Sabtu (15/4).

Baca Juga: Instansi Pemerintah Diperintahkan Tunda Halalbihalal

Konflik dipicu perebutan kekuasaan yang mengakibatkan gagalnya proses transisi pemerintahan sipil sejak digulingkannya pemimpin diktator Omar al-Bashir.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyampaikan, evakuasi tahap pertama dilakukan pada Minggu (23/4) pukul 08.00 waktu setempat atau 13.00 WIB.

Dipimpin langsung Dubes RI di Khartoum Sunarko, 538 WNI dievakuasi menuju Port Sudan menggunakan delapan bus dan satu minibus KBRI.

Baca Juga: Investasi Manufaktur Meningkat 2 Kali Lipat, Keuntungan Demografi dan Kandungan Nikel Jadi Incaran Investor

Port Sudan–Khartoum berjarak 830 km dan diperlukan waktu perjalanan hingga 15 jam.

Di antara WNI yang dievakuasi tersebut, terdapat 25 balita.

Sementara itu, 513 orang (273 perempuan, 240 laki-laki) sebagian besar merupakan mahasiswa, pekerja migran Indonesia, karyawan perusahaan Indofood, dan staf KBRI beserta keluarganya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pemudik Balik Setelah 26 April

”Alhamdullilah, pada pukul 01.00 dini hari waktu setempat atau pukul 06.00 WIB pada hari ini (kemarin, Red), 538 WNI telah tiba dengan selamat di Kota Port Sudan,” ujarnya dalam press briefing secara virtual.

Para WNI tersebut beristirahat di rumah persinggahan di Port Sudan sebelum keberangkatan menuju Jeddah melalui jalur laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X