RBG.ID - Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) membuat kebijakan baru, Senin (6/3).
Seluruh saluran TV dilarang menyiarkan pidato Imran Khan.
Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, mereka juga memutus sementara izin stasiun TV swasta ARY News.
Baca Juga: Dakwaan Pasal Keliru, Hotman Sebut Harusnya Teddy Minahasa Dibebaskan
Selama ini, ARY News dikenal mendukung mantan pemain kriket tersebut.
Kebijakan PEMRA itu keluar setelah Khan berbicara pada ratusan pendukungnya di luar rumahnya yang berada di Zaman Park, Lahora.
’’Saya dipanggil dalam kasus palsu dan negara harus mengetahuinya. Ini akan menjadi pertanda buruk bagi negara jika bangsa tidak melawan penguasa yang korup,’’ ujar Imran Khan pada Minggu (5/3).
Namun, PEMRA menjelaskan, mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan itu telah menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Baca Juga: Temannya Makin Banyak, Vidi Aldiano Bertemu dengan NCT Dream
Bahkan, menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga dan pejabat negara. Karena khawatir mengganggu ketenangan publik, maka pidato Khan dilarang disiarkan.
Pakistan memiliki kontrol orasi yang ketat.
Konstitusi di negara itu mengizinkan kebebasan berbicara dibatasi. Dalihnya demi ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas.
Namun, bagi para kelompok pembela HAM, kebijakan itu dianggap hanya untuk menghalangi perbedaan pendapat.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023: Jadwal, Niat Puasa, dan Keutamaan Puasa Syaban
Artikel Terkait
Korban Tewas Bom Bunuh Diri di Pakistan Bertambah Jadi 100 Orang, 90 Persen Polisi
Kecelakaan Maut di Pakistan Tewaskan 17 Orang dan 2 Orang Luka-Luka
Teh Merah Muda Asal Pakistan, Teh Noon Chai
Mantan Presiden Kontroversial Pakistan Musharraf Meninggal Dunia Di Usia 79 Tahun
Pakistan Memblokir Wikipedia Akibat Dinilai Tak Sesuai Norma