Djohansyah bakal menggugat pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tak pernah melibatkan Tamara. Padahal, Tamara tercatat sebagai pemilik saham hotel sebanyak 20 persen.
”Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta. Itu pasti akan kami gugat karena Tamara tidak pernah menandatangani apa-apa,” beber Djohansyah.
Lalu memidanakan Ryszard atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti, membenarkan bahwa permasalahan ini merupakan buntut dari laporan Tamara Bleszynski.
Baca Juga: Spotify Raih 205 Juta Pendengar Berlangganan, Kalahkan Apple Music dan Amazon Music!
Ryszard Bleszynski tak terima atas tuduhan itu dan kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski.
”Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan hal itu (biaya pengobatan, Red) lagi, tetapi karena ulah Tamara Bleszynski membuat laporan,” jelasnya.
Menurut Susanti, nama Tamara Bleszynski masih ada dalam daftar pemegang saham.
Namun, Tamara Bleszynski disebut tak pernah ikut andil dalam mengurus, apalagi mengembangkan bisnis tersebut.
Baca Juga: Terancam Punah, Anggrek Hitam asal Kalimantan Mekar di Kebun Raya Bogor
”Tamara Bleszynski tidak pernah peduli dengan hotel. Pernah terjadi kebakaran tahun 2005, yang handle klien kami. Anehnya, Tamara Bleszynski selalu meminta dividen. Ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit akuntan publik,” pungkasnya. (shf/c9/ayi)
Artikel Terkait
Warisan Diserobot, Tamara Bleszynski Cari Keadilan
Warisan Tamara Bleszynski Diserobot. Ketua PHRI Cianjur: Sangat Menyayangkan
Polres Cianjur Tak Tangani Persoalan Hotel Warisan Tamara Bleszynski
Soal Laporan Tamara Bleszynski, HRD Hotel Angkat Bicara
Tamara Bleszynski Urus Hak Harta Warisan