RBG.ID – Artis Tamara Bleszynski sedang berseteru dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski.
Ya, Tamara Bleszynski digugat wanprestasi senilai Rp 34 miliar.
Gugatan itu saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Orang Kulit Putih Sering Disebut Bule, Ini Asal Usul Kata Bule
Perkara tersebut dilayangkan karena Tamara Bleszynski dianggap menelantarkan almarhum sang ayah Zbigniew Bleszynski.
Mereka dianggap sudah membuat perjanjian pembagian biaya perawatan Zbigniew Bleszynski sewaktu sakit di Amerika Serikat.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah membantah, tudingan itu.
Baca Juga: Waspada! Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ketinggian Letusan Hingga 700 Meter
Dia mengungkapkan, kliennya tersebut tidak pernah membuat surat perjanjian seperti yang dimaksud kubu lawan.
Menurut Djohansyah, apa yang disepakati Tamara Bleszynski saat itu merupakan sebuah pernyataan, bukan perjanjian.
”Itu surat pernyataan, bukan surat perjanjian atau surat kesepakatan,” papar dia.
Baca Juga: Keponakan Michael Jackson Terpilih Perankan Sang Paman
Djohansyah meragukan, keabsahan surat yang diperkarakan Ryszard Bleszynski.
Pasalnya, dokumen tersebut dinilai disetujui Tamara Bleszynski dengan terpaksa.
Artikel Terkait
Warisan Diserobot, Tamara Bleszynski Cari Keadilan
Warisan Tamara Bleszynski Diserobot. Ketua PHRI Cianjur: Sangat Menyayangkan
Polres Cianjur Tak Tangani Persoalan Hotel Warisan Tamara Bleszynski
Soal Laporan Tamara Bleszynski, HRD Hotel Angkat Bicara
Tamara Bleszynski Urus Hak Harta Warisan