Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, Selebgram Oklin Fia Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Jilat Es Krim

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Selebgram Oklin Fia. (Istimewa)
Selebgram Oklin Fia. (Istimewa)

 Baca Juga: Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Laporan yang dilayangkan PB SEMMI itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan tersebut, selebgram tersebut dinilai melanggar kesusilaan dan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X