RBG.ID – Wenny Ariani meminta nafkah anak sebesar Rp 7,5 miliar kepada Rezky Aditya.
Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan bahwa pihaknya memasukkan nominal itu dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan PMH tersebut dilakukan karena Wenny dan Rezky tidak terikat hubungan pernikahan.
Baca Juga: Pengelola Bisnis Prostitusi Online Lewat FB Di Tanjung Priok Jakut Ditangkap Polisi
Angka Rp 7,5 miliar itu dimintakan Wenny ke Rezky meliputi biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan, sejak anaknya Kekey baru terlahir ke dunia hingga berusia 21 tahun.
"Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp 7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," jelas Ferry Aswan di bilangan Fatmawati Jakarta.Selatan, Selasa (13/6).
Meskipun MA telah menjatuhkan putusan kasasi, Ferry Aswan mengaku belum mengetahui secara pasti apakah angka itu dipenuhi dan dicantumkan dalam amar putusan atau tidak.
Sebab, Ferry Aswan mengaku dirinya belum membaca amar putusan secara utuh.
"Dengan Rezky dinyatakan ayah biologis, itu pasti ada konsekuensi hubungan keperdataan, misalnya mengenai biaya anak. Tapi itu belum saya lihat apakah dalam putusan kasasi ini masuk atau tidak, saya belum tahu," ujarnya.
Dia juga menuturkan, untuk bicara soal nafkah anak saat ini ini dinilai masih terlalu jauh.
Baca Juga: Bersenang-senang Usai Aniaya David, Shane Lukas Mengaku Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Gambaran yang paling dekat yakni bagaimana mempertemukan Rezky Aditya dengan Kekey.
Pertemuan tersebut dinilai sangat penting suapaya Kekey mengetahui siapa ayah kandungnya.
Artikel Terkait
Wenny Ariani tak Takut Hadapi Kasasi Rezky Aditya
Wenny Ariani Apresiasi Rezky Aditya Tampil ke Publik, Soal Tes DNA Anak Bilang Begini
Putusan Kasasi Rezky Aditya Segera Keluar, Pengacara: Mungkin Bulan Ini atau Bulan Depan
Viral Beredar Video Syur Rezky Aditya, Pengacara Beberkan Kronologi Kejadiannya
Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Diperkuat Dengan Penolakan Permohonan Kasasi Oleh MA