Senin, 22 Desember 2025

Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Diperkuat Dengan Penolakan Permohonan Kasasi Oleh MA

- Selasa, 13 Juni 2023 | 15:12 WIB
Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani diperkuat dengan MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani diperkuat dengan MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

RBG.ID – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.

Hal tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Rezky Adiyta merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kasus ini berawal ketika Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis. Akan tetapi Rezky menolak mengakuinya.

 Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Diturunkan dari KRL Akibat Anak Rewel, Bikin Geram Netizen

Sehingga, Wenny pun mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Kemudian, PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan Wenny pada 3 Februari 2022.

Kala itu, ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya pasif.

 Baca Juga: Mario Dandy Bantah Pernah Bilang Soal Ayahnya-Rafael Alun Akan Selamatkan AG dan Lukas Shane

Lalu untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat guna membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya itu.

"Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," ujar majelis PN Tangerang.

Terkait putusan itu, Wenny mengajukan permohonan banding dan dikabulkan.

Baca Juga: Viral! Bule Asal AS Jadi Sopir Angkot di Bali, Berujung Ditilang dan Kendaraan Disita Polisi

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan bahwa Rezky merupakan anak biologis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

Berikut ini amar PT Banten:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X