Mengadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
- menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- menolak untuk selebihnya.
Baca Juga: Senasib Dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Batal Naik Haji Tahun Ini
Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun ditolak MA.
"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, pada Selasa (13/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Video Syur Diduga Rezky Aditya Beredar, Netizen Heboh Berburu Link
Video Syur Rezky Aditya Beredar, Ramalan Hard Gumay Terbukti
Rezky Aditya Dipolisikan Gegara Video Syur, Pelapornya Seorang Ustadz
Putusan Kasasi Rezky Aditya Segera Keluar, Pengacara: Mungkin Bulan Ini atau Bulan Depan
Viral Beredar Video Syur Rezky Aditya, Pengacara Beberkan Kronologi Kejadiannya