Senin, 22 Desember 2025

Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Diperkuat Dengan Penolakan Permohonan Kasasi Oleh MA

- Selasa, 13 Juni 2023 | 15:12 WIB
Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani diperkuat dengan MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani diperkuat dengan MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Mengadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. menolak untuk selebihnya.

Baca Juga: Senasib Dengan Baim Wong, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Batal Naik Haji Tahun Ini

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun ditolak MA.

"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, pada Selasa (13/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X