Diketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Ia ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankam sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.
Barang-barang itu dipesan RD secara online.
Lalu dijualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.
Atas perbuatannya, RD anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mengkudu Menjadi Koleksi Tanaman Obat di Kebun Raya Purwodadi
Miris, Siswa SMP Kelas 3 Ditangkap karena Mengedarkan Narkoba
Biodata dan Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Jadi Pengedar Narkoba
Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang
Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Ini Alasannya