Senin, 22 Desember 2025

Cut Intan Nabila Berkali-kali Alami Kekerasan, Polisi Sita 3 Barang Bukti yang Jerat Armor Toreador

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:23 WIB
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila terancam 10 tahun penjara. (Sumber: Twitter @ittadevivi)
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila terancam 10 tahun penjara. (Sumber: Twitter @ittadevivi)

Atas tindakannya itu, Armor Toreador dijerat pasal berlapis, yakni pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan.

Adapun pasal tersebut berupa pasal KDRT, Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Road To Final! Cek Prediksi Skor Al Taawon vs Al Nassr di Piala Super Arab Saudi 2024, Ronaldo Cs Siap Beri Kejutan

Serta Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar langsung oleh Cut Intan Nabila yang mengaku sudah tidak kuat lagi mengalami KDRT.

Melalui Instagram pribadinya, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV berdurasi 53 detik.

Baca Juga: Nelangsa Nasib Joni Ande Dilupakan Jokowi, Dijanjikan Masuk TNI Kini Malah Ingkar Janji: Joni Siapa?

Dalam video tersebut terlihat Cut Intan Nabila dan Armor Toreador yang sedang berada di dalam kamar.

Setelah tampak terlibat cekcok, Cut Intan Nabila dipukul berkali-kali oleh Armor Toreador.

Imbas dari perbutannya itu, Armor Toreador menendang bayi mereka yang sedang berada di antara keduanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X