Senin, 22 Desember 2025

Paska Alami KDRT, Begini Kondisi Cut Intan Nabila yang Didampingi Polisi

- Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:51 WIB
Cut Intan Nabila diketahui tengah menjalani visum usai video KDRT viral (instagram Cut Intan Nabila)
Cut Intan Nabila diketahui tengah menjalani visum usai video KDRT viral (instagram Cut Intan Nabila)

RBG.ID - Usai video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila viral di media sosial.

Humas Polres Bogor turut memberikan tanggapan, setelah warganet men-tag akun media sosialnya @humaspolresbogor.

Dalam komentarnya, @humaspolresbogor berterima kasih atas laporan yang diberikan.

Baca Juga: Ailee Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta 30 Oktober 2024, Intip Lokasi dan Catat Tanggal War Tiketnya!

"Terimakasih atas laporannya, Kami Polres Bogor sedang menuju lokasi kejadian untun menindak lanjuti peristiwa yang ada di video tersebut. Terimakasih atas perhatiannya," tulisnya.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor langsung membawa Cut Intan Nabila untuk dilakukan visum di RSUD Cibinong.

Ditemui anak media, Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang mengatakan, Intan tengah menjalani visum di RSUD Cibinong.

Baca Juga: Pemeran Pria Video Asusila Audrey Davis Ditangkap dengan Motif Balas Dendam, Ini Tips Menghindari Revenge Porn

Pihak kepolisian juga tetap memberikan pendampingan bersama PPA Polres Bogor untuk selebgram asal Bogor tersebut.

Sedangkan sang suami, Amor Teodora terduga pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila sedang tidak berada di rumah.

Menurut keterangan saksi, yang masih memiliki hubungan keluarga, menjelaskan bahwa usai kejadian viral tersebut, terduga pelaku KDRT diminta untuk keluar rumah.

Baca Juga: 15+ Kata Mutiara Islam Penuh Makna yang Bisa Dipakai untuk Merayakan HUT ke 79 RI 17 Agustus, Catat dan Simpan Ya

Hal ini dilakukan pihak keluarga untuk menghindari kejadian serupa.

Walau begitu, Birman Simanullang menerangkan, pihaknya akan melakukan penangkapan untuk mempidanakan terduga pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X