RBG.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 mendapatkan sorotan.
Khususnya, ketentuan bahwa kenaikan gaji tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen.
Acuan semacam itu, tidak pernah ada sebelumnya.
”Ini regulasi yang mengatur batas minimum upah. Ngapain juga mengatur upah maksimum,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.
BACA JUGA : Kawal Pleno Pengupahan, Buruh di Jabar Buruh Kembali Demo
Dia juga menyoroti rumus-rumus penghitungan upah minimum di permenaker itu yang terlihat ruwet dan njelimet.
Skema atau dasar penghitungan upah minimum yang berlaku di Indonesia selama ini, kata dia, bisa dipertahankan.