Senin, 22 Desember 2025

Aturan Batasan Kenaikan Gaji Maksimum 10 Persen Dipertanyakan

- Minggu, 20 November 2022 | 09:40 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal

RBG.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 mendapatkan sorotan.

Khususnya, ketentuan bahwa kenaikan gaji tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen.

Acuan semacam itu, tidak pernah ada sebelumnya.

”Ini regulasi yang mengatur batas minimum upah. Ngapain juga mengatur upah maksimum,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

BACA JUGA : Kawal Pleno Pengupahan, Buruh di Jabar Buruh Kembali Demo

Dia juga menyoroti rumus-rumus penghitungan upah minimum di permenaker itu yang terlihat ruwet dan njelimet.

Skema atau dasar penghitungan upah minimum yang berlaku di Indonesia selama ini, kata dia, bisa dipertahankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X