RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal aksi demonstrasi ribuan warga dan buruh, di ruas Jalan Raya Siliwangi, Kilometer 24, RT 004/002, Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi itu dipicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pabrik PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi.
Baca Juga: 350 Warga Desa Benda Terdampak PHK
Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk memfasilitasi menyelesaikan persoalan tentang ketenagakerjaan.
"Iya, namun intinya belum ada hasil dari pertemuan kita bersama pihak perusahaan dari PT MCA itu atau deadlock. Kemarin, waktu demo kita sudah datang ke perusahaan untuk melakukan diskusi untuk membahas soal ini," kata Agung G. Sinagar dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Selasa (01/11/2022).
Ia menjelaskan, warga dan buruh yang melakukan demonstrasi tersebut menuntut lebih ke lingkungan. Dimana masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan tersebut, telah habis masa kontraknya. Sementara, karyawan yang ada di lingkungan sekitar ingin tetap dipertahankan untuk bekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang garment itu.
"Saat kita melakukan diskusi, pihak perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawannya. Karena, saat ini kondisi order yang kurang baik. Sehingga banyak sekali pengurangan tenaga kerja," jelasnya.