Senin, 22 Desember 2025

Sarbumusi: Penyelesaian PHK Massal di Sukabumi Harus Sesuai Perundang-Undang

- Rabu, 21 September 2022 | 10:35 WIB
Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko.
Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko.

RBG.ID,SUKABUMI - Resesi ekonomi global yang berakibat kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh oleh 10 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan berbagai pihak, terutama sarikat buruh.

Satu diantaranya dari Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko.

Baca Juga: Buruh di Sukabumi Desak Dewan dan Pemerintah Tangani Dampak Resesi Global

Menurutnya, PHK yang akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan garment di Sukabumi sudah tergolong pada PHK massal. Maka penyelesaian PHK massal harus sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"PHK massal ini sebenarnya menjadi ranah kewenangan perusahaan, akan tetapi prosesnya harus melibatkan pekerja atau serikat pekerja. Hal ini penting untuk menjamin semua hak-hak pekerja, sehingga pekerja yang diputus hubungan kerja, kompensasinya tidak dilanggar," ujar Sukitman, Rabu (21/09/2022).  

Ia menegaskan, penting bagi sarikat buruh untuk memastikan, bahwa semua hak-hak pekerja dapat diperoleh dan sesuai dengan perundang-undangan.

"Jangan sampai hak-hak pekerja atau kompensasi akibat PHK yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X