Senin, 22 Desember 2025

E-Retribusi Pasar Melalui Sistem QRIS Bakal Diterapkan di Sukabumi

- Selasa, 20 September 2022 | 23:02 WIB
Petugas Disdagin Kabupaten Sukabumi, saat monitoring penerapan E-Rertibusi pelayanan pasar menggunakan QRS.
Petugas Disdagin Kabupaten Sukabumi, saat monitoring penerapan E-Rertibusi pelayanan pasar menggunakan QRS.

RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, sosialisasikan E-Retribusi pasar melalui sistem QRIS.

Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh warga pasar se-Kabupaten Sukabumi, bahwa terhitung mulai 08 Agustus 2022 akan mulai dilaksanakan digitalisasi seluruh pembayaran pasar dengan langkah awal adalah pemberlakuan pembayaran E-Retribusi pelayanan pasar menggunakan Q-RIS.

Baca Juga: Diskumindag Gembleng 30 UMKM Kota Sukabumi

"Pemberlakukan E-retribusi pelayanan pasar umum dengan menggunakan Q-RIS ini, akan dilaksanakan pada seluruh unit pasar di Kabupaten Sukabumi," kata Dani Tarsoni dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Selasa (20/09/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, di Kabupaten Sukabumi terdapat 12 pasar yang dijadikan sebagai lokasi sosialisasi pelaksanaan E-Retribusi pasar melalui sistem QRIS. Yakni, Pasar Palabuhanratu, Pasar Cisaat, Pasar Surade, Pasar Cibadak, Pasar Sukaraja , Pasar Jampangtengah, Pasar Cicurug, Pasar Jubleg, Pasar Jampangkulon, Pasar Parungkuda, Pasar Sagaranten dan Pasar Warungkiara.

"Surat edarannya sudah disebarkan kepada seluruh pasar di Kabupaten Sukabumi, tentang pemberlakuan pembayaran E-Retribusi pelayanan pasar umum menggunakan Q-RIS," ucapnya.

Baca Juga: Diskumindag Panggil Kacab KSP Sejahtera Bersama, Ini Penyebabnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X