RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, sosialisasikan E-Retribusi pasar melalui sistem QRIS.
Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh warga pasar se-Kabupaten Sukabumi, bahwa terhitung mulai 08 Agustus 2022 akan mulai dilaksanakan digitalisasi seluruh pembayaran pasar dengan langkah awal adalah pemberlakuan pembayaran E-Retribusi pelayanan pasar menggunakan Q-RIS.
Baca Juga: Diskumindag Gembleng 30 UMKM Kota Sukabumi
"Pemberlakukan E-retribusi pelayanan pasar umum dengan menggunakan Q-RIS ini, akan dilaksanakan pada seluruh unit pasar di Kabupaten Sukabumi," kata Dani Tarsoni dilansir dari Radar Sukabumi (grup rbg.id), Selasa (20/09/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Kabupaten Sukabumi terdapat 12 pasar yang dijadikan sebagai lokasi sosialisasi pelaksanaan E-Retribusi pasar melalui sistem QRIS. Yakni, Pasar Palabuhanratu, Pasar Cisaat, Pasar Surade, Pasar Cibadak, Pasar Sukaraja , Pasar Jampangtengah, Pasar Cicurug, Pasar Jubleg, Pasar Jampangkulon, Pasar Parungkuda, Pasar Sagaranten dan Pasar Warungkiara.
"Surat edarannya sudah disebarkan kepada seluruh pasar di Kabupaten Sukabumi, tentang pemberlakuan pembayaran E-Retribusi pelayanan pasar umum menggunakan Q-RIS," ucapnya.
Baca Juga: Diskumindag Panggil Kacab KSP Sejahtera Bersama, Ini Penyebabnya!