RBG.ID – Hingga 31 Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 8,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor memerinci, jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020; Rp 3,9 triliun pada 2021; dan Rp 3,5 triliun setoran tahun lalu.
Neilmaldrin melanjutkan, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya telah melakukan pemungutan.
BACA JUGA : Pedagang Pasar Cibitung Tolak PPN 11 Persen, Begini Nasib Pengembangnya
’’Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu,’’ imbuhnya.
Dia melanjutkan, delapan pelaku usaha itu berasal dari dua penunjukan pada Juli. Sisanya, enam penunjukan pada bulan lalu.
Selain itu, pada Juli dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.