Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf menekankan bahwa sejumlah kekurangan atau tantangan pasti muncul di lapangan dalam pelaksanaan pemisahan.
Namun, industri perbankan tidak perlu khawatir karena akan dilakukan pembenahan-pembenahan. ’’Yang terpenting, kita lebih dulu laksanakan aturannya,’’ tutur Masduki.
Berdasar data, pada Agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus memisahkan diri dari induknya.
Masih kecilnya pangsa pasar keuangan syariah menjadi salah satu ganjalan pelaksanaan spin-off. Tahun lalu market share syariah baru sekitar 10,16 persen. (wan/c14/dio)