RBG.ID, JAKARTA - Penyesuaian tarif BBM mulai diikuti kenaikan biaya transportasi. Mulai pukul 00.00 hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan, kebjakan itu diambil untuk menyesuaikan dengan beberapa komponen biaya jasa. Misalnya, tarif baru BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Aturan itu tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Untuk penyesuaian biaya jasa ojek online, ada tiga komponen. Antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro.
Lebih detail, Hendro membeberkan kenaikan biaya jasa ojek online. Yaitu, untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik menjadi Rp 2.000 atau naik 8 persen. Untuk batas atas, dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 atau 8,7 persen. ’’Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000–Rp 10.000,” urainya.
Untuk zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. ’’Dari Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550. Sedangkan biaya batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Sedangkan biaya jasa minimal Rp 10.200–Rp 11.200,” urai Hendro.