Senin, 22 Desember 2025

10 September Tarif Ojol Naik, Berikut Rinciannya

- Rabu, 7 September 2022 | 17:09 WIB

RBG.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol, yang berlaku mulai Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto mengatakan, ada 3 komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol, yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, serta kenaikan harga BBM.

“Tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi, 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” ungkap Hendro Sugianto kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (7/9).

BACA JUGA : Driver Ojol Ramai-Ramai Beralih ke Vivo

Ia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Selain itu, Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Zona I tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 jadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 jadi Rp 2.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X