BACA JUGA : Timnas Indonesia U-16 Dapat Bonus Rp1 Miliar dari Bank BUMN
Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga, Riboet Budiono menyatakan, dampak spin-off terhadap bisnis UUS akan berdampak terhadap sejumlah aspek.
Di antaranya, potensi terjadi penurunan dana pihak ketiga (DPK) secara masif. Sebab, nasabah perusahaan korporasi mempunyai kecenderungan memilih bekerja sama dengan bank BUKU 4.
’’Ketika UUS dilakukan spin-off, hanya akan menjadi bank kelompok BUKU 2. Dengan terbatasnya DPK, itu akan berdampak terhadap rate yang lebih mahal dan tidak kompetitif,” paparnya.
Akibatnya, akan terjadi penurunan kualitas nasabah sehingga berpotensi menaikkan rasio pembiayaan bermasalah alias non-performing finance (NPF).
Selain itu, spin-off membutuhkan cost of financing yang tinggi. Hal itu berdampak pada profit sebelum pajak. Ditambah, perlunya infrastruktur baru untuk menunjukkan pembentukan BUS. Itu menjadi tidak efisien. ’’Nah, ini menjadi tambahan beban operasi yang akan menaikkan cost of fund bank,’’ katanya.
Terpisah, Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman menyatakan, sampai saat ini, masih ada 21 UUS yang harus memutuskan nasibnya.
Terdapat tiga aksi korporasi yang bisa ditempuh bank pemilik UUS. Yakni, melakukan spin-off, menjual bisnis UUS ke bank umum syariah (BUS) lain, atau menutup portofolio syariahnya.