Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Batas Tarif Ojek Daring, Ini Rinciannya

- Senin, 8 Agustus 2022 | 22:19 WIB

RBG.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi sementara berlaku 3 zonasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8).

Hendro mengatakan, aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

BACA JUGA : Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa PJP4U 

Aturan tersebut dikeluarkan 4 Agustus 2022, dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Pembagian Tiga Zonasi tersebut :

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Menurut Hendro Sugiatno, dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif yakni biaya langsung yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X