Senin, 22 Desember 2025

OJK: Tidak Boleh Remehkan Kondisi Global

- Jumat, 8 Juli 2022 | 14:16 WIB

RBG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri sektor jasa keuangan tak menganggap remeh ketidakpastian ekonomi global. Meski, perekonomian nasional masih terjaga dan tren pembiayaan mulai membaik. 

Pada Mei lalu kredit bank tumbuh 9,03 persen year-on-year (YoY) atau 4,23 persen year-to-date (YtD) pada Mei 2022. Industri perbankan masih memiliki ruang untuk melakukan ekspansi pembiayaan. Tercermindari rasio kecukupan modal per yang meningkat di level 24,74 persen. Profil risiko perbankan juga berada di bawah threshold yakni 3,04 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, perekonomian dunia tengah menghadapi episode baru terkait dengan normalisasi kebijakan fiskal dan moneter di Amerika Serikat (AS). Ditambah, terganggunya rantau pasok global (global supply chain) akibat konflik Rusia dan Ukraina yang belum usai.

Sejumlah negara-negara di dunia juga mengalami hyperinflation. Seperti Turki dengan inflasi mencapai 78,6 persen dan Argentina sebesar 58 persen. Sedangkan, di dalam negeri, inflasi Juni berada di level 4,35 persen YoY. Angka tersebut tertinggi sejak Juni 2017.

“Potensi spillover kepada sektor keuangan harus diwaspadai dan tidak boleh dianggap enteng. Apalagi, konflik Rusia dan Ukraina yang masih belum jelas kapan berakhirnya,” ujar Wimboh dalam agenda Penerapan Market Conduct Sektor Jasa Keuangan, kemarin (7/7).

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi mendorong munculnya produk dan layanan keuangan berbasis digital. Sayangnya, kehadirannya tidak diimbangi dengan peningkatan literasi serta pemahaman atas risiko produk. Makanya, penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan penting untuk perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Lembaga keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen atau investasi yang ditawarkan. Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X