RBG.ID – Realisasi pajak digital terus bertambah. Sampai 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam negeri melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, angka itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
Total penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk DJP sampai dengan bulan lalu sebanyak 119 pelaku usaha.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Diserbu Warga
Pada Juni ada empat perusahaan baru. Yakni, Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University of London, dan CVmaker B.V. Serta, dua pembetulan, Biomed Central Limited dan Github Inc.
’’Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu, sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dengan keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,’’ jelasnya.
Neilmaldrin menambahkan, DJP masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk serta memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.