RBG.ID – Mekanisme pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan sedang disiapkan bersama dengan operator dan pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Sebagaimana peraturan perjalanan yang sudah ada, pelaksanaan aturan itu akan berdasar surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19.
’’Saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap penyiapan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Adita menambahkan, penetapan syarat vaksin booster akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.
BACA JUGA : Hadiah, Match Fee, Subsidi Transportasi, hingga Subsidi bagi Tuan Rumah
Termasuk di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.
’’Hal ini pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” katanya.