’’Saya sangat menghargai mereka yang mengungkap harta di bawah Rp 10 juta. Mereka menganggap walaupun hartanya di bawah Rp 10 juta harus (tetap) memenuhi kepatuhan,’’ jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Ani memastikan, ke depan tidak ada lagi program pengampunan pajak. Baik itu dalam format tax amnesty ataupun PPS. Data-data yang kini dikantongi pemerintah akan digunakan sebagai upaya penegakan hukum di kemudian hari.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, DJP juga akan melakukan tindak lanjut kepada para WP yang sudah mendapatkan surat imbauan, tapi tetap tidak mengikuti PPS. Suryo menjelaskan, data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada WP saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali. ’’(Kami) minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu,’’ imbuhnya. (dee/c7/cak)