Senin, 22 Desember 2025

Subsidi Dicabut, Pengadaan Minyak Goreng Curah Berlanjut

- Rabu, 1 Juni 2022 | 08:09 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Dok: Radar Cianjur
Ilustrasi minyak goreng curah. Dok: Radar Cianjur

RBG.ID - Subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5). Meski subsidi dicabut, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa penyediaan minyak goreng curah akan terus diadakan dengan menggunakan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

BACA JUGA : Diperintah Luhut, KSAD Dudung Sidak Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional, Ini Hasilnya

Menurut Putu, skema pengadaan minyak goreng curah akan menggunakan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO). Putu membeberkan, realisasi pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) yang dilaksanakan sejak Maret hingga Mei telah mengalami peningkatan. Dan dari Maret hingga 29 Mei sudah mencapai 441.157,59 ton. “Pada bulan April realisasinya mencapai 210.835,14 ton atau lebih banyak dari total kebutuhanya yaitu 194.634 ton,” ujar Putu, kemarin (31/5).

Sementara Putu mngatakan pengiriman rata – rata per hari kerja juga mengalami peningkatan yang cukup drastis. Pada bulan Maret rata-rata pengiriman MGS hanya mencapai 4.613 ton per hari. Setelahnya, pada bulan April meningkat menjadi 9.166 ton perhari kerja dan bulan Mei 9.159 ton per hari kerja. ”Pada bulan Mei sedikit lebih turun, karena banyaknya hari libur sehingga produsen maupun distributor juga tidak bekerja. Namun ini masih melebihi dari target pengiriman per hari,” urainya.

Tidak hanya itu dia juga menyampaikan dalam proses pengadaan MGS, dibantu oleh sebanyak 75 produsen, 1.669 distributor serta 27.449 pengecer. ”Jadi bukan berarti penyediaan minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat dihentikan tapi dilanjutkan dengan skema DMO, DPO,” lanjut dia.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mendalami dugaan kartel minyak goreng. Rencananya pekan ini KPPU akan memanggil puluhan perusahaan produsen minyak goreng. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X