RBG.id - Usai mendapat ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin, Kedai minuman Mixue Ice Cream & Tea secara resmi telah mendapatkan sertifikasi halalnya.
Sertfikasi halal yang bernomor ID00410001326911122 untuk PT Zhisheng Pacific Trading (Mixue) tersebut berlaku hingga 16 Februari 2027.
Sementara itu, ketentuan halalnya berlaku di seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia.
BACA JUGA: Mixue Ice Cream & Tea Sudah Dapat Ketetapan Halal dari MUI!
Melalui laman Instagram resminya, Mixue membagikan unggahan terkait sertifikasi halal yang sebelumnya telah diurus sejak lama.
Mixue mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Pengkajian pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang telah turut serta membantu proses sertifikasi halal produk tersebut.
"Terima kasih banyak kami ucapkan kepada LPPOM MUI untuk semua arahan dan bantuannya selama proses sertifikasi halal dari awal hingga selesai dengan diterbitkannya Sertifikat Halal. Terima kasih banyak kali ucapkan kepada BPJPH atas panduannya dalam proses sertifikasi Mixue," tulis Mixue dalam unggahan di laman Instagram resmi @mixueindonesia, hari ini, Jumat (17/2).
Kemarin (16/2), Mixue diketahui memang telah mendapat ketetapan halal dari MUI.
Ketetapan tersebut ditetapkan setelah MUI menilai dan menelah hasil laporan audit kehalalan terhadap produk-produk tersebut.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News