RBG.id, DEPOK – Penikmat es krim dan teh di Kota Depok mesti tahu ini. Minuman Mixue yang sedang viral di jagad Indonesia ternyata belum bersertifikasi halal. Padahal, Mixue sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal sejak 13 November 2022. Alhasil Rabu (4/1), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok melarang 25 gerai Mixue mencantumkan logo halal di setiap produk.
Ketua MUI Kota Depok, Mahfudz Anwar mengaku, es krim Mixue belum bersertifikat halal. Menurut dia, MUI masih belum menetapkan kehalalan produk tersebut.
“Jadi persoalan logo halal, mesti melalui tahap audit dan eksternal,” ucap Mahfudz Anwar kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (4/1).
Jadi, tambah Mahfudz, yang berhak menentukan halal atau tidak halal suatu produk, hanya lembaga yang diberikan otoritas. Seperti MUI, Kementerian Agama (Kemenag).
“Kredibilitas yang diakui pemerintah, hanya boleh dikatakan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan logo halal, ada standarisasi yang harus dilalui,” jelas dia.
Bagi perusahaan, kata Mahfudz, jika belum melakukan proses audit, tidak boleh mencantumkan logo halal. Karena hal itu, dapat dianggap penipuan. Logo itu ada hak intelektual, hak paten, tidak sembarangan tempel.
“Kalau menentukan halal atau tidak, harus diteliti dari bahannya, cara pengolahannya sampai pengemasannya. Bahkan, sampai ke distibutor dan tangan konsumen itu sendiri,” tegas dia.