Senin, 22 Desember 2025

YLKI Desak Mixue Bersertifikat Halal

- Jumat, 6 Januari 2023 | 17:04 WIB
Salah satu pengunjung saat menyambangi salah satu Gerai Mixue Indonesia yang terdapat di Kota Depok. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
Salah satu pengunjung saat menyambangi salah satu Gerai Mixue Indonesia yang terdapat di Kota Depok. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK – Es krim dan teh merek Mixue tengah menjadi perbincangan publik. Mulanya, banyak yang menyoroti soal gerainya yang mulai menjamur di mana-mana. Di Depok, setidaknya ada 25 gerai Mixue tersebut di 11 kecamatan.

Terbaru, masyarakat mulai menyoroti soal proses sertifikasi halal yang belum dilakukan Mixue. Sebab, perusahaan yang menyajikan berbagai produk es krim itu belum disertai logo halal.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan, perusahaan itu tidak boleh memasang logo halal dalam setiap jenis produksinya jika belum melewati proses verifikasi halal.

“Kalau belum mengantongi sertifikat halal ya tidak boleh mencantumkan logo halal,” ungkap dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (6/1).

Baca juga: Belum Punya Sertifikat, MUI Depok: Mixue Jangan Pasang Logo Halal

Menurut Tulus, sertifikasi halal merupakan hak setiap konsumen di Indonesia dalam mengkonsumsi produk makanan ataupun minum. Adapun, hal itu telah tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal.

“Setiap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, berdasar UU Jaminan Produk halal, maka harus mengikuti proses halal, dan dibuktikan dengan sertifikat halal,” terang dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X